Kelapa Dua Raya 189 Depok, Jawa Barat 16951 Indonesia
+(62) 856-93-010101 admin@geraidinar.com
Mon - Fri 8.30 - 16.00 National Holiday Closed

HARGA

GRAFIK DINAR

GRAFIK DINAR

INFO GERAI

HARI INI ADA CLIENT KAMI YANG INGIN MENJUAL DINAR LESS 1% SEBANYAK 460 DINAR, BAGI YANG BERMINAT SEGERA HUBUNGI KAMI, AKAN KAMI BERIKAN UNTUK PEMINAT PERTAMA.

JADWAL PELAYANAN Jam & Hari Kerja : 08.00 - 16.30 (BBWI) ; Senin - Jum'at (kecuali hari libur nasional). Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi di nomer SMS/WA 085693010101 Telp 0218718762 dan 0218719142

ARTIKEL TERBARU
Thursday, January 05, 2023
Man and Machine Kebahagiaan seorang tukang insinyur adalah ketika dia bisa mewujudkan mesin rancangannya menjadi...
Friday, November 11, 2022
Introducing New Green Energy Commodity : Fueldust Di dunia energi baru terbarukan (EBT) dunia sudah mengenal apa yang...
Friday, November 11, 2022
Circular Energy Economy Salah satu kendala kita dalam menghadirkan energi bersih yang terjangkau adalah pencarian...
Friday, November 11, 2022
Distributed Waste to Energy and Chemical Bahwasanya sampah bisa diubah jadi listrik iru sudah menjadi pengetaahuan...
Tuesday, November 08, 2022
Pohon Industri Untuk Biofuels dan Green Chemicals Bila hingga kini dunia masih bergtu tergantung pada energi fosil,...
Tuesday, November 08, 2022
Energy Self-Sufficient Ecosystem (ESSE) Untuk negeri tropis di katulistiwa seperti Indonesia, jalan untuk swa-sembada...
VIDEO TERBARU
DESKRIPSI
Melengkapi sejumlah posting saya sebelumnya tentang Local Fuel, video ini saya buat untuk menjelaskan pemikiran detilnya, bersama dengan rangkain teknologi-teknologi yang memungkinkan hadirnya Local Fuel ini di Indonesia saat ini.
VIDEO TERBARU

INTRO GREEN WAQF

VIDEO

EDUKASI WAKAF

VIDEO

LAUNCHING GREEN WAQF

VIDEO

PENDAFTARAN WAKAF TRAINING

VIDEO

Ketika Fatwa MUI no 1 tahun 2004 tentang bunga bank riba dikeluarkan, saat itu saya masih aktif sebagai salah satu eksekutif di perusahaan yang berhubungan langsung dengan fatwa ini. Sebelum adanya fatwa ini keharaman bunga bank memang masih banyak diperdebatkan, organisasi masa Islam yang besar-besar pun saat itu belum menyatakan bahwa bunga bank adalah riba. Tetapi setelah adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa – Majelis Ulama Insonesia – yang mewakili seluruh elemen penting umat Islam negeri ini – maka menurut saya sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan, tinggal tantangannya adalah bagaimana kita bisa mengikuti fatwa para ulama ini dengan mencari solusinya.

Ketika Fatwa MUI no 1 tahun 2004 tentang bunga bank riba dikeluarkan, saat itu saya masih aktif sebagai salah satu eksekutif di perusahaan yang berhubungan langsung dengan fatwa ini. Sebelum adanya fatwa ini keharaman bunga bank memang masih banyak diperdebatkan, organisasi masa Islam yang besar-besar pun saat itu belum menyatakan bahwa bunga bank adalah riba. Tetapi setelah adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa – Majelis Ulama Insonesia – yang mewakili seluruh elemen penting umat Islam negeri ini – maka menurut saya sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan, tinggal tantangannya adalah bagaimana kita bisa mengikuti fatwa para ulama ini dengan mencari solusinya.

 

Karena isi dari fatwa tersebut diatas tidak hanya terbatas pada produk-produk perbankan tetapi juga menyangkut seluruh produk-produk institusi keuangan lainnya, lantas bagaimana para eksekutif dan karyawan perbankan serta industri keuangan lainnya merespon fatwa ini ?. Secara umum saat itu saya berusaha memetakannya kedalam  empat kelompok yang merespon-nya secara berbeda.

 

Kelompok pertama adalah kelompok yang tidak tahu atau tidak mau tahu tentang adanya fatwa tersebut diatas – bagi kelompok ini, ada atau tidak adanya fatwa riba ini tidak berpengaruh sama sekali terhadap pekerjaannya hingga kini. Kelompok yang kedua adalah kelompok yang tahu ada fatwa ini – tetapi mereka merasa ‘lebih tahu’ tentang haram tidaknya bunga bank – maka bagi kelompok yang kedua ini  fatwa diatas juga tidak berpengaruh pada pekerjaannya.

 

Kelompok yang ketiga adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan berusaha mentaatinya – hanya tidak atau belum tahu harus bagaimana. Kelompok yang keempat adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan mulai membuat rencana-rencana bagaimana menjauhi riba dalam kehidupan modern yang bentuk-bentuk ribanya sudah sangat sophisticated ini. Untuk kelompok ketiga dan keempat inilah tulisan ini saya buat, mudah-mudahan bermanfaat.

 

Pasca keluarnya fatwa tersebut diatas, saya juga berusaha memetakan lebih jauh lagi seperti apa sesungguhnya riba yang mengepung kehidupan kita sehari-hari ini – bukan hanya mengepung para eksekutif dan pekerja di perbankan dan industri keuangan lainnya, tetapi mengepung seluruh masyarakat pekerja. Kepungan riba atau saya sebut sebagai lingkaran riba ini dapat dilihat pada ilustrasi dibawah ini. Lingkaran merah adalah ribanya, sedangkan garis-garis putih adalah celah-celah dimana kita bisa (berusaha) keluar dari lingkaran riba ini. Anda bisa perhatikan bahwa celah ini begitu kecil untuk menunjukkan betapa susahnya keluar dari lingkaran riba itu sekarang.

 Lingkaran Riba

 

Melihat betapa sulitnya kita keluar dari lingkaran riba di jaman ini, maka sangat bisa jadi jaman ini adalah jaman yang sudah dikabarkan ke kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melalui haditsnya :

Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah).

 

Untuk menggambarkan betapa riba tersebut telah mengepung Anda, berikut adalah situasinya :

·       Bila Anda bekerja di perusahaan atau instansi apapun kini, hampir dapat dipastikan perusahaan atau instansi Anda menaruh sebagian besar dananya di bank konvensional dalam bentuk rekening koran, deposito dlsb. Bunga kemudian mengalir ke rekening ini – dan sampai pula ke gaji Anda, tunjangan, bonus dlsb.

·       Selain gaji, sebagai karyawan Anda juga memperoleh jaminan kesehatan, dana pensiun, jaminan perlindungan kecelakaan kerja dlsb. Dimana dana-dana ini dikelola ? lagi-lagi mayoritasnya adalah di industri keuangan konvensional yang terkena fatwa riba tersebut diatas.

·       Darimana Anda bisa tahu bahwa sebagian besar perusahaan atau instansi menggunakan bank dan industri keuangan konvensional untuk menaruh atau mengelola uangnya ?, Anda bisa tahu dari pangsa pasar bank dan industri keuangan syariah yang masih sangat kecil dibandingkan dengan yang konvensional. Artinya mayoritas perusahaan dan instansi masih menggunakan yang konvensional ketimbang yang syariah - tujuh tahun lebih sejak keluarnya fatwa riba tersebut diatas !.

 

Terlepas dari adanya kritik sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bank dan industri keuangan syariah-pun belum sepenuhnya syar’i, saya condong untuk mengajurkan penggunaan yang sudah berusaha menuju yang syar’i ini ketimbang yang terang-terangan tidak menghiraukan fatwa riba ini.

 

Untuk bank konvensional yang infrastruktur teknologi dan layanannya sudah jauh lebih unggul yang dalam realitasnya sudah banyak memberi manfaat untuk kepentingan transfer dana dlsb. Bisa saja bank-bank seperti ini tetap digunakan tetapi produk-produk ribawinya harus dihilangkan. Rekening koran misalnya tidak usah diberi bunga, tetapi gantinya diberikan dalam bentuk layanan yang sebaik-baiknya – karena masyarakat yang sadar keharaman bunga bank tidak membutuhkan bunga tetapi membutuhkan layanan yang baik. Produk semacam deposito misalnya, tidak perlu lagi digunakan karena kalau ada kelebihan dana – diputar di bisnis yang riil insyaAllah sudah akan lebih baik daripada sekedar ditaruh di deposito.

 

Untuk produk-produk asuransi, dana pensiun, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja dlsb. menurut saya harus ada perlindungan konsumen muslim secara maksimal, jangan sampai pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak ini dipenuhi atau dikelola secara ribawi. Bayangkan misalnya ada keluarga Anda jatuh sakit, tetapi kemudian dirawat oleh perusahaan dengan jaminan asuransi yang dikelola secara ribawi (berdasarkan fatwa tersebut diatas) – do’a orang sakit yang seharusnya terkabulkan menjadi tidak terkabulkan karena pengaruh riba yang bisa jadi tidak Anda sadari.

 

Begitu pula ketika Anda berangkat pensiun, sudah seharusnya pada usia ini Anda berusaha mendekat kepada Sang Maha Pencipta. Tetapi tanpa Anda sadari, dana pensiun yang Anda gunakan sebagai bekal sebagiannya berasal dari riba yang terbawa oleh pengelolaan dana pensiun yang juga belum menghiraukan fatwa riba tersebut diatas.

 

Solusi bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah dlsb. bisa terus disempurnakan dan diupayakan untuk menjadi solusi yang bener-bener syar’i; namun solusi syar’i yang paling luas aplikasinya dan sesuai tuntunan yang sesungguhnya adalah menggalakkan perdagangan atau jual beli dan sedekah. Di dalam Al-Quran, ‘lawan’ dari riba hanyalah jual beli dan sedekah; maka inilah yang seharusnya digalakkan di masyarakat dan diajarkan sejak anak-anak. Anak-anak lebih baik diajari berdagang dan bersedekah ketimbang diajari menabung.

 

“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS 2 : 275)

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS 2 : 276).

 

Tetapi jual beli-pun mudah sekali terjatuh pada riba bila tidak mengikuti ketentuan syariat jual beli, inilah sebabnya mengapa Umar bin Khattab ketika menjadi muhtasib (pengawas pasar) sering mengingatkan masyarakatnya untuk tidak berjualan dipasarnya bila tidak memahami syariat jual beli.  Salah satu dari upaya konkrit untuk menumbuhkan keahlian dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa berjual beli secara syar’i ini kami wujudkan dalam bentuk antara lain berdirinya Al Tijaarah Institute yang hadir bersamaan dengan Bazaar Madinah, lha wong untuk menumbuh suburkan yang riba saja ada institut-institut-nya kok – masak kita tidak membangun kekuatan yang minimal sama untuk melawannya !,. InsyaAllah….